Seksi Komunikasi Publik dan Kemitraan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Rusdianto, SE, MM
NIP
19791113 200212 1 006
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Komunikasi Publik dan Kemitraan

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Komunikasi Publik dan Kemitraan;
  2. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis komunikasi publik dan kemitraan;
  3. pelaksanaan perencanaan program komunikasi publik dan kemitraan;
  4. pelaksanaan pengembangan layanan monitoring isu publik di media;
  5. pelaksanaan dan penganalisisan pengumpulan pendapat umum dan pengolahan aduan masyarakat;
  6. pelaksanaan dan pengembangan terhadap penguatan hubungan dengan media dan konferensi pers;
  7. pelaksanaan perancangan bimbingan teknis di bidang komunikasi publik dan kemitraan;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  9. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123