Seksi Pemberdayaan TIK dan Masyarakat

Pimpinan

Nama Pimpinan
Alfian Zulkarnain, ST, ME
NIP
19791012 200501 1 007
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan TIK dan masyarakat

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan TIK dan Masyarakat;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan TIK dan masyarakat;
  3. pelaksanaan pembuatan konsep dan mengembangkan implementasi, sarana prasarana, dan pengendalian sistem informasi RT Province/City;
  4. pelaksanaan pengkajian pemanfaatan sistem komunikasi interaktif pemerintah Provinsi dan masyarakat;
  5. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder RT Province/City);
  6. pelaksanaan perancangan penentuan kerjasama lintas OPD, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
  7. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  8. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e- Government dan RT Province/City;
  9. pelaksanaan pengkajian internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  11. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123