| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Media Publik.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Media Publik;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan media publik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi Pengelolaan Media Publik dengan instansi terkait;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan layanan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal dan pembuatan konten lokal;
- pelaksanaan pengembangan pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapkan bahan bimbingan teknis pengelolaan media publik kabupaten/kota;
- merencanakan dan menyiapkan bahan penyebarluasan jaringan informasi melalui media publik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan media publik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana media publik;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan Media Publik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
|