| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan dan Penyediaan Informasi
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan dan Penyediaan Informasi;
- pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan dan penyediaan informasi;
- pelaksanaan perencanaan program di bidang pengelolaan dan penyediaan informasi;
- pelaksanaan pengembangan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
- pelaksanaan pengembangan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah provinsi;
- pelaksanaan pengembangan penyediaan informasi publik dan pengolahan permohonan informasi publik;
- pelaksanaan perancangan bimbingan teknis di bidang pengelolaan dan penyediaan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|