| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Data dan Statistik;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik;
- pelaksanaan pembuatan konsep pengembangan one data/satu data;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis data statistik daerah Provinsi;
- pelaksanaan pengkajian statistik sektoral daerah Provinsi;
- pelaksanaan penyusunan standar format data statistik dan informasi, walidata dan kebijakan;
- pelaksanaan pengembangan recovery data statistik dan informasi;
- pelaksanaan pengembangan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- pelaksanaan pengkajian peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan data dan informasi pemerintahan dan data informasi publik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|