| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Aplikasi Telematika
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Aplikasi Telematika;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis aplikasi telematika;
- pelaksanaan penentuan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara Negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan public dan kegiatan pemerintahan Provinsi;
- pelaksanaan perancangan interkonektivitas layanan public dan kepemerintahan, Pusat Application Programm Interface (API) daerah;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
- pelaksanaan perencanaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
- pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana telekomunikasi pemerintah (seperti: telepon, ip-phone, email, video-conference, dan lain-lain);
- pelaksanaan pembuatan konsep dan mengkaji ulang pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, dan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Provinsi;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|