Seksi Aplikasi Telematika

Pimpinan

Nama Pimpinan
Tarmadi
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Aplikasi Telematika

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Aplikasi Telematika;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis aplikasi telematika;
  3. pelaksanaan penentuan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara Negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan public dan kegiatan pemerintahan Provinsi;
  4. pelaksanaan perancangan interkonektivitas layanan public dan kepemerintahan, Pusat Application Programm Interface (API) daerah;
  5. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  6. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  7. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana telekomunikasi pemerintah (seperti: telepon, ip-phone, email, video-conference, dan lain-lain);
  8. pelaksanaan pembuatan konsep dan mengkaji ulang pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, dan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Provinsi;
  9. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  11. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123