| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis infrastruktur dan teknologi
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis infrastruktur dan teknologi;
- pelaksanaan perancangan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, Penetapan alokasi Internet Protokol dan Numbering di lingkungan Pemerintah Provinsi;
- pelaksanaan perancangan dan pengembangan pengelolaan akses intranet dan internet pemerintah dan publik;
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan Data Center (DC);
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC);
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan Government Cloud Computing;
- pelaksanaan pembuatan konsep dan mengkaji ulang pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|