Seksi Keamanan Informasi

Pimpinan

Nama Pimpinan
Herry Nugrahaatmaja, MA, MSE
NIP
19731025 200212 1 005
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Keamanan Informasi

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Keamanan Informasi;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keamanan informasi;
  3. pelaksanaan perancangan dan pengkajian ulang keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah;
  4. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis dan Audit keamanan informasi dan komunikasi Intra Pemerintah Daerah;
  5. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis monitoring Network Operational Center (NOC) dan monitoring trafik elektronik;
  6. pelaksanaan pengembangan penanganan insiden keamanan informasi;
  7. pelaksanaan perencanan penentuan filtering konten negatif;
  8. pelaksanaan pengkajian ulang hasil peningkatan sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
  9. pelaksanaan perencanaan penerapan sistem manajemen pengamanan informasi;
  10. pelaksanaan perencanaan literasi kesadaran keamanan informasi;
  11. pelaksanaan perencanaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah di bidang keamanan informasi;
  12. pelaksanaan perencanaan pengembangan layanan keamanan informasi;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  14. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123