Seksi Pengelolaan Media Publik

Pimpinan

Nama Pimpinan
Listya Anindita, S.Ikom
NIP
19870620 201001 2 012
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Media Publik.

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Media Publik;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan media publik;
  3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi Pengelolaan Media Publik dengan instansi terkait;
  4. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan layanan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  5. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal dan pembuatan konten lokal;
  6. pelaksanaan pengembangan pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di provinsi;
  7. pelaksanaan perencanaan dan penyiapkan bahan bimbingan teknis pengelolaan media publik kabupaten/kota;
  8. merencanakan dan menyiapkan bahan penyebarluasan jaringan informasi melalui media publik;
  9. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan media publik;
  10. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana media publik;
  11. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan Media Publik;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  13. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123