| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Persandian
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Persandian;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis persandian;
- pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian, dan jaring komunikasi sandi;
- pelaksanaan perencanaan kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi;
- pelaksanaan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan hubungan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi;
- pelaksanaan pembuatan konsep kebijakan pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
- pelaksanaan perencanaan penentuan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- pelaksanaan perencanaan penentuan pengamanan informasi elektronik;
- pelaksanaan perencanaan dan pengolaan data dan informasi yang berhubungan dengan Sandi;
- pelaksanaan pengkajian permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sandi;
- pelaksanaan pencatatan/agenda berita-berita/radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim dari Pusat atau Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penyusunan dan penyimpanan data personil, materiil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan Sandi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan perencanaan kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil Sandi;
- pelaksanaan perencanaan pemeliharaan, penyimpanan dan pengamanan dokumen dan dan alat-alat Sandi serta mengembangkan sistem dan alat-alat Sandi;
- pelaksanaan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telek atau mesin Sandi;
- pelaksanaan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas Sandi;
- pelaksanaan perencanaan penentuan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|