Seksi Persandian

Pimpinan

Nama Pimpinan
M. Akbar, A.Md
NIP
19780325 200212 1 004
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Persandian

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Persandian;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis persandian;
  3. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian, dan jaring komunikasi sandi;
  4. pelaksanaan perencanaan kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi;
  5. pelaksanaan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan hubungan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi;
  6. pelaksanaan pembuatan konsep kebijakan pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  7. pelaksanaan perencanaan penentuan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  8. pelaksanaan perencanaan penentuan pengamanan informasi elektronik;
  9. pelaksanaan perencanaan dan pengolaan data dan informasi yang berhubungan dengan Sandi;
  10. pelaksanaan pengkajian permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sandi;
  11. pelaksanaan pencatatan/agenda berita-berita/radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim dari Pusat atau Kabupaten/Kota;
  12. pelaksanaan penyusunan dan penyimpanan data personil, materiil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan Sandi Pemerintah Daerah;
  13. pelaksanaan perencanaan kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil Sandi;
  14. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan, penyimpanan dan pengamanan dokumen dan dan alat-alat Sandi serta mengembangkan sistem dan alat-alat Sandi;
  15. pelaksanaan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telek atau mesin Sandi;
  16. pelaksanaan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas Sandi;
  17. pelaksanaan perencanaan penentuan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  18. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  19. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123